Dr Janpatar Simamora. (foto/ist) |
Turut hadir Komisioner Bawaslu Serdang Bedagai Abner Sinaga, Bambang Dena Sastra, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Media, Narasumber Hendry Simon Sitinjak mantan Komisioner Bawaslu Sumut, Dekan Fakultas Hukum Nomensen Janpatar Simamora.
Dr Janpatar Simamora dalam penyampaiannya menegaskan, adanya putusan MK Nomor 60 ini secara teknis akan berdampak pada dinamika pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan ditangani oleh Bawaslu maupun KPU. Sehingga dalam waktu singkat ini KPU harus mempersiapkan segala regulasi yang diharapkan tidak saling bertentangan sehingga pada saat pelaksanaan pendaftaran nanti, karena ini masa-masa krusial bisa dipastikan tidak ada warga negara tidak terlindungi sehingga hak-haknya dirugikan pada saat pendaftaran", paparnya.
Sambungnya lagi, putusan MK berdampak pada gejolak atas dukungan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh sebagian Parpol sebelumnya kepada para calon kepala daerah berupa format B1 KWK. Ini akan menjadi tarik menarik dibeberapa hari kedepan tentunya", ujarnya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Nomensen ini, bahwa Putusan MK ini memberikan dampak positif bagi iklim demokrasi kita saat ini. Hal ini dikarenakan putusan MK ini lebih mengakomodir daripada hak seluruh warga negara dimana setiap parpol yang tidak memiliki keterwakilan di parlemen punya kesempatan dan kontribusi yang sama untuk mencalonkan sepanjang memenuhi syarat pencalonan. Sehingga Ini menjadi penguatan nilai positif demokrasi kita yang berbasis partisipasi", pungkasnya. (rasum)