Cuma 7 Jam, Baleg DPR Sahkan RUU Pilkada

Sebarkan:
Baleg DPR RI Sepakat mengesahkan RUU Pilkada. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA (MM) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan apakah hasil penbahasan tentang perubahan 4 UU 1 2015 ... dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan UU?" kata Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Setuju," jawab anggota Baleg, sebagaimana dilansir dari laman cnnindonesia.com.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya," kata Awiek.

Awiek mengatakan RUU Pilkada bakal langsung dibawa ke tingkat II. DPR akan mengesahkannya dalam sidang paripurna pukul 09.30 WIB esok hari, Kamis 22 Agustus 2024.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Sebelumnya MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Di sisi lain mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024. "Ya, langsung berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).(mm/cnn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com