IRT berinsial A (29) tersangka pengedar narkoba. (foto/ist) |
ASAHAN (MM) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (29) diringkus Tim Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, Sabu petang kemarin. IRT warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulo Rakyat, ditangkap saat menunggu pembeli. Sedangkan suaminya berinisial A alias Digol (30) melarikan diri.
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra melalui Kanit Reskrim IPTU BR Pardosi mengatakan, tersangka F bersama suaminya A sebelumnya sudah menjadi target kepolisian dalam kasus memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah bukti-bukti akurat, Rabu 3 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, kepolisian melihat tersangka F dan A sedang menunggu pembeli di areal perkebunan sawit. Saat didekati petugas, tersangka A melarikan diri. “Begitu petugas datang, suaminya berinisial A melarikan diri,” ujar IPDA BR Pardosi, Senin (5/8/2024).
Sedangkan istrinya F tak berkutik langsung diintrogasi petugas. F mengakui, jika narkoba yang hendak mereka jual disembunyikan di pelepah dahan pohon sawit sebanyak 2 paket klip sabu-sabu seberat 0,57 gram berikut sekop pelastik dan kaca pirek.
“Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka F sembari memburu suaminya. Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan,” ujarnya. (zein)