Oegroseno Turun Pantau Sengketa Lahan PT JBI dan Ahli Waris di Medan

Sebarkan:
Tim kuasa hukum ahli waris bersama Oegroseno. (foto/ist)


MEDAN (MM) – Mantan Wakapolri Oegroseno turun ke Kota Medan, Sumut, untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait permasalahan hukum yang melibatkan  PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan perbuatan melawan atas lahan yang dikuasainya.

Oegroseno mengatakan, dia bersama tim tmengunjungi BPN Kota Medan untuk mencari tahu fakta hukum terkait asal usul lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat.

"Kehadiran kami disini untuk memantau dan mencari tahu fakta yang sebenarnya di dapat atas permasalahan hukum yang sedang berjalan itu," kata Oegroseno, Senin (12/8/2024).

Dikatakan Oegroseno, menurutnya hukum merupakan benteng terakhir menyelesaikan sesuatu permasalahan, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam persoalan tersebut hingga terjadinya win-win solution. 

" Jangan buru-buru, jangan selalu hukum di depan. Saat ini kita masih tahap mencari fakta. Tapi lebih bagus ada win-win solution. Intinya jangan ada yang dirugikan nantinya dalam masalah ini. 

Sementara itu, Bambang H Samosir selaku penasehat hukum ahli waris berharap, kedatangan mantan Kapolda Sumut Oegroseno bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan antara PT Jaya Beton Indonesia dan ahli waris. 

Karena hal itulah, Bambang H Samosir bersama tim kuasa hukum Dwi Ngai Santoso Sinaga sengaja mengundang langsung Oegroseno ke Medan dan mendiskusikan persoalan tersebut. 

"Besar harapan kita, hadirnya pak Ogreseno dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan klien kami, agar terjadi win-win solution. Kalau bisa kita memang berdamai antara perusahaan dan klien kami," harapnya. 

Hal senada juga diungkapkan Dwi Ngai Santoso Sinaga yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Kota Medan. Ia meminta PT JBI agar mau duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut lebih dalam terkait penyelesaiannya. 

"Kalau memang ini mau dikaji, mulai dari surat aslinya boleh silakan dikaji di persidangan. Namun, kalau sesuai tadi dari keterangan pak Ogreseno kalau bisa win-win solution, mengingat berdirinya PT Jaya Beton Indonesia itu udah dari tahun berapa hingga sekarang," ujarnya. [rasid]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com