Pilkada Tapsel, Dolly Pasaribu - Buchori Siregar Maju Lewat Jalur Perseorangan. (foto/ist) |
Dolly Pasaribu - Buchori Siregar sudah memenuhi persyaratan untuk bisa mencalon. Sebab, syarat dukungan untuk bakal pasangan calon ini mencalon sudah ada.
Sebagaimana tertuang dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, terkait rekapitukasi persyaratan dukungan minimal bapaslon, di Tor Sibohi, Sipirok, Senin (12/8/2024).
Sesuai berita acara rapat pleno KPU Tapsel Nomir:219/PL.02.2-BA/1203/2/2024 disebut setelah verfak kesatu dan verfak kedua, bapaslon Dolly Pasaribu - Buchori Siregar mendapat dokumen dukungan sebanyak 23.752 orang.
Artinya syarat dokumen dukungan untuk bapaslon Dolly Pasaribu - Buchori Siregar surplus 1.858 orang, dari syarat minimal dukungan 21.894 orang mendapat sebanyak 23.752 orang.
"Jumlah sebaran hasil verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua sebanyak itu tersebar di 15 kecamatan se Tapsel atau lebih dari minimal delapan kecamatan yang ditetapkan," kata KPU.
Hasil rapat pleno relapitukasi verfak dokumen dukungan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pilkada 2024 ini dihadiri dan ditandatangani seluruh Komisioner KPU Tapsel di antaranya Zulhajji Siregar (Ketua), dan anggota Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Yassir Husein Pardede, dan Khoirun Sholih Harahap.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menjelaskan, susuai aturan bahwa bagi pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan minimal harus mendapat dokumen dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu 2024.
"Hasil petikan rapat pleno KPU relapitulasi verfak kesatu dan verfak kedua, akan kita serahkan nanti pada tanggal 19 Agustus 2024 kepada bapaslon," tambah Zulhajji.
Sesuai tahapan untuk pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024 mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024.[thoriq]