Suasana sidang prapid di PN Medan. (foto/ist) |
MEDAN (MM) - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut menyebutkan mantan Bupati Batu Bara Zahir belum ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikannya saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tim Bidkum Polda Sumut Pipit Sandra mengatakan penyidik baru menerbitkan surat pangggilan kedua untuk Zahir. Surat yang diterbitkan Polda Sumut sejauh ini baru perintah membawa, bukan penetapan DPO.
"Izin majelis hakim, bahwasanya Polda Sumatera Utara terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO, melayangkan surat panggilan pertama tidak hadir. Kedua saat berjalannya proses praperadilan, saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa, majelis. Karena prosesnya seperti itu. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu, masih surat perintah membawa, baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu baru diterbitkan DPO," kata Pipit Sandra saat persidangan, Jumat (9/8/2024).
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu kemudian menanyakan apakah Polda Sumut selaku termohon keberatan dengan permintaan pencabutan perkara praperadilan oleh Zahir. Pipit mengaku tidak keberatan atas permohonan itu.
Khamozaro kemudian menilai persidangan praperadilan hari ini tidak fair karena kuasa hukum Zahir tidak datang. Khamozaro kemudian bertanya apakah Polda Sumut telah menemukan Zahir. "Belum, belum (ditemukan Zahir di mana)," jawab Pipit.
Hakim kemudian bertanya ke Tim Bidkum apakah sidang pembacaan pencabutan permohonan praperadilan bisa ditunda selama seminggu. Pipit kemudian menolak karena proses praperadilan ini berkaitan dengan proses pendidikan yang dilakukan Polda Sumut.
"Izin majelis hakim, ini kan berkaitan proses penyidikan langkah selanjutnya, kami masih menunggu proses dari praperadilan ini untuk melakukan langkah selanjutnya. Kita akan menggunakan waktu penangkapan, masih menunggu, apabila menunggu seminggu lagi, takutnya akan menghambat proses yang akan kami laksanakan," ucap Pipit.
Setelah itu, hakim kemudian memutuskan sidang hari ini ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/8) dengan agenda pembacaan permohonan.
"Hari Senin, membacakan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya, bahwa termohon tidak keberatan kalau memang dilakukan pencabutan, yang pasti sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, kemudian sudah ada surat perintah membawa," ujar hakim.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jika Zahir sudah ditetapkan sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut.(mm/dtc)