Diduga Berpolitik dalam Penanganan Kasus Seleksi PPPK 2023, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus

Sebarkan:
Balon Bupati Petahana Batu Bara, Ir H Zahir MAP tersandung hukum dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK formasi 2023 bersama balon Wakil Bupati Aslam Yudha. (foto/ist)
MEDAN (MM) – LBH Medan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listryo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta Dirkrimsus Polda Sumut. Desakan ini terkait adanya dugaan mempermainkan hukum dan berpolitik dalam penanganan kasus dugaan suap seleksi CASN PPPK formasi 2023 di Provinsi Sumatera Utara.

“LBH Medan mendesak agar Kapolri memprioritaskan penanganan kasus ini, dan mengevaluasi jabatan Kapolda dan Dirkrimsus untuk dicopot,” kata LBH Medan, Irvan Saputra,SH, MH dan Sofyan Muis Gajah,SH, dalam press rilisnya ke redaksi medanmerdeka.com, Rabu (25/9/2024).

Dijelaskan Irvan, kasus dugaan suap seleksi PPPK guru formasi 2023 di Provinsi Sumut, sudah menjadi atensi publik baik di Sumut maupun tingkat nasional, apalagi terbanyak kasusnya di Sumut. Hal ini berdasarkan data Menpan RB dan Mendikbudristek RI.

Di Provinsi Sumut kasus seleksi PPPK formasi 2023 terjadi di Kabupaten Batu Bara yang melibatkan mantan Bupati Ir. H Zahir MAP, adik kandungnya OK Faizal dan 5 tersangka lain dari Dinas Pendidikan (Disdik Batu Bara). Kemudian di Kabupaten Madina, dan Kabupaten Langkat. 

“Tiga kasus ini saat ini penanganannya di Polda Sumut yang kini banyak menuai kritikan pedas dari para guru, baik Langkat, Batu Bara hingga di Madina. Polda Sumut diduga melakukan penegakan hukum dengan tebang pilih,” terang Irvan.

Adanya dugaan ‘permainan hukum’ yang dilakukan Polda Sumut tampak transparan dalam penanganan tersangka mantan Bupati Batu Bara Ir. H Zahir MAP, sekaligus balon Bupati petahanan Kabupaten Batu Bara. Politisi PDIP tersebut sudah dua kali mendapatkan penangguhan penahanan.

Sedangkan dalam kasus penanganan seleksi PPPK Kabupaten Langkat, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dan 1 tersangka di Kabupaten Madina. “Untuk Kabupaten Madina dan Langkat tidak ada dilakukan penahanan. Dengan begitu tampak jelas Polda Sumut mempermainkan hukum,” pungkasnya.

“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengecam keras tindakan Polda Sumut dan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut karena telah bermain main dan diduga berpolitik dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara,” tegas Irvan. 

Seharusnya, sambung Irvan, tindak pidana Korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) harus di tindak denga luar biasa pula dan tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya. Oleh karena itu LBH Medan juga mendesak  penyelesaian permasalahan ini secara berkeadilan. 

Sebab, tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I.

Tersangka Zahir 2 Kali Penangguhan

Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangguhan penahanan Zahir eks Bupati Batu Bara yang kembali maju di Pilbup Batu Bara 2024 dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Telegram itu, kata Hadir, terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas pemilu. Untuk itu, kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ujar Hadi sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (24/9/2024) kemarin.

Dijelaskan Hadi, penangguhan penahanan kedua terhadap Zahir karena yang bersangkutan tengah mengikuti kontestasi Pilbup Batu Bara. "Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," tutur dia.

Kata dia, proses hukum terhadap Zahir hanya ditunda untuk sementara waktu. Setelah pilkada usai, proses hukum dilanjutkan Kembali.

"Yang jelas, prosesnya (hukum) tetap berjalan, ini kan menunda sementara, bukan menghentikan (proses hukum)," ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum memerinci rentang waktu penangguhan penahanan Zahir itu. Namun, dia menyampaikan bahwa Zahir dikenakan wajib lapor selama penahanannya ditangguhkan.

"Penangguhan penahanan kan ada aturan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Jadi, tetap selama proses penangguhan penahanan itu yang bersangkutan wajib lapor. Yang jelas kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan," kata Hadi.

Terkait penangguhan penahanan Zahir yang sudah dua kali dilakukan pihak kepolisian, Hadi menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik. Untuk diketahui, Zahir menyerahkan diri kepada pihak kepolisian usai berstatus DPO di kasus PPPK. Setelah menyerahkan diri, penyidik menangguhkan penahanan Zahir.

Namun, setelah mendaftar ke KPU, petugas kepolisian menangkap Zahir dan menahannya. Belakangan, penahanan Zahir itu kembali ditangguhkan.

"Ya kan penangguhan penahanan itu hak siapapun juga dan mengabulkan penangguhan penahanan itu ya kewenangan penyidik," pungkasnya. (zein/dtc)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com