MEDAN (MM) - Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan, No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (8/9/2024) pagi di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, Jalan Sosro Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu, Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Sosper merupakan bagian tanggung jawab dari tiga fungsi pokok sebagai anggota DPRD di Indonesia, yakni membuat peraturan, menyusun anggaran dan pengawasan.
"Sosper yang saya lakukan hari ini merupakan pelaksanaan dari tugas kami sebagai anggota DPRD Medan,"ujarnya seraya menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Kemiskinan untuk pengaturan bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan.
Penanggulangan kemiskinan, katanya, antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.
Selanjutnya Edwin menjelaskan, BAB 1 dan BAB 2 dari Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan, kenapa harus ada peraturannya dan apa tujuan dari peraturan daerah ini. Melalui perda ini, pemerintah diharapkan juga membuka diri kepada pihak luar atau swasta untuk ikut mengurangi kemiskinan.
“Disini saya sampaikan bapak dan ibu sekalian, pada pasal 2 tujuan dibuat peraturan daerah ini, adalah untuk penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk pertama, menjamin perlindungan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” jelas Edwin.
Alhamdulillah hari ini, kita mungkin di rumah belum masuk ke dalam corak kehidupan yang sejahtera, karena tidak hanya makan, kita juga butuh biaya pendidikan, butuh biaya perumahan kita butuh biaya yang lain-lain.
Tujuannya tentunya bagaimana masyarakat miskin di kota Medan ini melalui tangan pemerintah, melalui perhatian pemerintah melalui dorongan pemerintah, pelan-pelan itu bisa meningkat dari keluarga miskin bisa menjadi keluarga sejahtera,” harap Edwin
Kedua, katanya, hadirnya peraturan daerah ini untuk mempercepat penurunan jumlah masyarakat miskin di Kota Medan, ya pasti ada penduduk miskin, makanya ada program-program sosial, bagian dari program untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Medan. Oleh sebab itu harus didata agar tau tingkat kemiskinan meningkat atau menurun, jelas Edwin.
Selain itu, DPRD Medan dari Pemilihan Dapil 3, kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung dan Medan Deli ini, menyampaikan, dengan adanya peraturan daerah, tujuannya, bagaimana bisa mempercepat menurunkan jumlah warga miskin yang ada di Kota Medan dan meningkatkan partisipasi masyarakat menjamin konsistensi integrasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.
Usai menjelaskan BAB per BAB yang ada didalam Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan kepada masyarakat, acara diisi dengan tanya jawab oleh peserta Sosper kepada Edwin Sugesti Nasution, yang semua pertanyaan masyarakat bisa dijawab Edwin Sugesti Nasution dengan santun dan memberikan solusi terhadap kesulitan masyarakat.
Antara lain Edwin mengungkapkan, Medan masih cukup banyak belum tercover pemerintah untuk program bantuan sosial. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat dan lainnya.
Oleh karena itu, Edwin Sugesti, mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga. Dan dirinya siap membantu melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution dengan gratis. Apalagi jika pemerintah ingin menyalurkan bantuan atau program untuk masyarakat, dibutuhkan identitas yang lengkap, katanya.
“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar dan lengkap, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga saya harapakan angka kemiskinan di Kota Medan menurun.
Dengan demikian, menangulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD
“Bagi saya kemiskinan itu cukup diukur dari pendapatan masyarakat, lihat banyaknya pengeluarannya dari pendapatan itu. Oleh karenanya saya akan mengusulkan dan memperjuangkannya agar dipermudah kriteria untuk mendapatkan bantuan, “ujar Nasution.(Ahmad Rizal)