Sutrisno Pangaribuan. |
Bobby kehabisan bahan tentang jalan, sehingga pernyataannya justru terkesan merendahkan warga, khususnya ibu- ibu. Bobby menyebut mereka tidak tahu membedakan jalan kabupaten, provinsi maupun nasional.
Cagubsu rasa Capres tersebut pun mengatakan kepala daerah harusnya tidak melempar tanggung jawab soal perbaikan jalan. Bobby ingin menegaskan bahwa dirinya dapat melakukan semua hal seperti mengambil alih perbaikan tiga ruas jalan provinsi di kota Medan yakni Jalan Setia Budi- Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan T. B. Simatupang.
Hal tersebut persis sama dengan pengambil alihan kewenangan memperbaiki jalan Liang Melas Datas, Kabupaten Karo dan Jalan Lintas Gunting Saga- Tanjung Ledong, di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kedua ruas jalan kabupaten tersebut diperbaiki Kementerian PUPR atas perintah Presiden Jokowi, setelah viral di media sosial.
Selain itu, Bobby kembali membandingkan APBD Sumut dengan APBD Medan. Bobby menyebut APBD Sumut sekitar 14 triliun. Setengahnya (7 triliun) digunakan untuk belanja pegawai, sisanya 7 triliun selama 5 tahun (35 triliun) seharusnya dapat digunakan memperbaiki jalan di Sumut.
Meski tidak “apple to apple” untuk diperbandingkan, Bobby menyebut dirinya mampu memperbaiki jalan dengan panjang 3.200 KM di Medan. Bobby percaya diri menyebut dalam 3 tahun (12 triliun) dapat memperbaiki seluruh jalan di kota Medan.
Bobby sama sekali tidak paham, hingga menyebut angka 35 triliun selama 5 tahun seharusnya dapat menyelesaikan persoalan jalan. Padahal APBD Sumut tidak hanya untuk perbaikan jalan, namun juga untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, dll.
Bobby pun tidak mengerti bahwa ada APBD Sumut yang diserahkan kepada kabupaten/ kota, termasuk ke Pemko Medan. Program/kegiatan yang bersumber dari APBD Sumut direalisasikan di kabupaten/kota sebagai basis otonomi daerah, termasuk kota Medan.
Kampanye sebagai wadah sosialisasi gagasan, ide, dan program politik. Selain untuk meraih simpati warga, seharusnya dijadikan sebagai sarana edukasi politik. Cagubsu harus menunjukkan kecakapannya dalam menguasai berbagai aturan tentang Pemerintah Daerah.
Cagubsu harus memahami aturan tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Cagubsu mestinya juga paham bahwa persoalan jalan hanya salah satu tugas pemerintah, bukan satu- satunya.
Sebagai respon atas berbagai pernyatan Bobby tersebut, maka kami perlu memberi respon sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pilgubsu 2024 menjadi Pilkada pertama dalam sejarah Indonesia yang kontestannya adalah menantu presiden aktif. Pilgubsu 2024 persis sama dengan Pilpres 2024 sebagai Pilpres pertama dalam sejarah Indonesia yang kontestannya adalah putra presiden aktif. Maka ada Cagubsu yang merasa dapat menjanjikan semua hal layaknya Capres.
Kedua, bahwa kampanye Pilkada bukan sarana “show of force” yang mengakibatkan Cagub boleh menyajikan data dan informasi yang tidak akurat. Maka setiap calon kepala/ wakil kepala daerah wajib membaca UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketiga, bahwa terkait isu jalan, maka setiap calon kepala/ wakil kepala daerah wajib membaca UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jalan umum terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, termasuk kewenangan membangun, melakukan pemeliharaan dan perbaikannya.
Keempat, bahwa calon kepala/ wakil kepala daerah juga wajib memahami UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengatur prinsip- prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Perbantuan.
Kelima, bahwa Cagubsu nomor urut 1, atau tim nya perlu lebih banyak membaca dan berdiskusi terkait sejumlah UU yang berkaitan dengan Pilkada dan Pemerintahan Daerah, sebab kampanye harus menjadi pertarungan ide, gagasan, dan program politik, bukan sekedar adu gimik.
Pilkada harus melahirkan kepala/ wakil kepala daerah yang menjadi pemimpin dan penggerak, yang ahli dan bertanggung jawab. Pilkada juga harus menghasilkan pemenang sesuai aturan, bukan superman yang dapat melampaui batas- batas kewenangannya hanya karena dirinya anak, menantu, atau cucu dari orang tertentu.(*)
---------
Penulis : Sutrisno Pangaribuan, Jubir Tim Pemenangan Paslon No. 2, Edy Rahmayadi- Hasan Sagala.