Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Asahan. (foto/ist) |
Sosialisasi dibuka Pj Sekda Zainal Arifin Sinaga, dihadiri Wakil Ketua DPRD beserta Anggota, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Kajari Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Pj Sekda Zainal Arifin mengatakan bahwa sosialisasi antikorupsi dipercaya dapat menumbuhkan sikap dan mental bagi aparatur untuk dapat melaksanakan tugas dengan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi anti korupsi yang telah dilakukan Pemkab sahan termasuk di atas rata-rata nasional. Namun demikian sosialisasi antikorupsi perlu terus menerus dilakukan agar kalangan pegawai dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Kegiatan sosialisasi anti korupsi dilakukan selama 2 hari yaitu 24 s/d 25 September 2024 yang dilakukan secara tatap muka pada hari pertama dan daring dihari kedua.
"Saya berharap bahwa apa yang kita laksanakan pagi hari ini hingga besok dapat menjadi momentum dan penyemangat bagi pimpinan perangkat daerah untuk melaksanakan pencegahan korupsi dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan korupsi," ujarnya.
Melalui kesempatan ini, Pj Sekda menyampaikan bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk dan tentunya tidak ada keberkahan dan ketenangan yang dapat kita peroleh dari perbuatan korupsi.
"Semoga dapat menjadi bahan perhatian bagi kita semua untuk selanjutnya bersama-sama mari kita bangun Kabupaten Asahan ini untuk mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter," ujarnya.
Narasumber egiatan emnghadirkan Candra Syahputra, SH Kasi Pidana Khusus Kajari Asahan dengan materi Pengenalan Tindak Pidana Korupsi, Dody Franki, SH, MH Ketua Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Asahan dengan materi Gratifikasi dan Pungli dan Zulkarnain Nasution, SH Inspektur Kabupaten Asahan, dengan materi Penanganan Pengaduan Masyarakat.(ismanto panjaitan)