Badan Bantuan Hukum Satika Sarlandy Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Pilkada dan Tindak Pidana

Sebarkan:

TAPUT (MM) - Badan Bantuan Hukum Pemenangan Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1 Satika Simamora SE,MM, - Sarlandy Hutabarat SH  mengajukan 3 (tiga) Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan/atau dugaan tindak pidana pemilihan umum pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (30/10/2024).

Laporan yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum Pasangan Calon Satika-Sarlandy  tersebut dilakukan sekaitan dengan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara. 

Adapun Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan adalah sekaitan dengan adanya dugaan tindak Pidana Pemilu berupa Money Politic (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh Simpatisan dan/atau Tim Kampanye dan/atau Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan, Netralitas ASN dan Ekploitasi anak dalam politik. 

Dalam keterangannya Adv.Sultan Hermanto Sihombing, S.H menyampaikan “setidaknya 3 Laporan yang kita ajukan antara lain dugaan tindak pidana politik uang (money politik), netralitas ASN, dan dugaan eksploitasi anak. Eksploitasi anak dilakukan dengan cara memanfaatkan anak yang belum memiliki hak pilih untuk mengkampanyekan Jargon/ yel-yel Paslon Nomor urut 2. 

"Kita dari Badan Bantuan Hukum Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat SH melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran pemilu ini untuk menjaga demokrasi yang sehat di Kabupaten Tapanuli Utara dan bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait aturan-aturan kepemiluan," kata Sultan Sihombing, Kamis (31/10/2024).

Dikatakan, Selain itu kami melihat banyak masyarakat Tapanuli Utara yang tidak paham dengan aturan Pemilihan Umum Kepala daerah yang mengatur tentang Larangan melibatkan anak dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, oleh karenanya kami melaporkan hal tersebut. 

"Kami juga telah mengajukan beberapa Bukti yang dapat membantu Bawaslu untuk mengungkap Laporan yang telah kami sampaikan," tegasnya.

Selain itu, Adv. Rosdiana Hutajulu, S.H, dan Adv. Sultan Hermanto Sihombing, SH, menghimbau agar masyarakat Tapanuli Utara mempelajari aturan-aturan main dalam Kampanye pemilihan kepala daerah agar tidak terjerat hukum. 

"Laporan yang kami ajukan sekaitan dengan ketidaknetralan ASN ini dilakukan oleh salah seorang Kapus UPT Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Utara dengan inisial BS yang mengajak/mengkampanyekan dan menyuruh memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yakni JTP, kami menduga bahwa pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan Masif, karena melakukan kampanye melalui Jaringan Pribadi Whatsapp," sebut Rosdiana Hutajulu.

"Dalam kesempatan ini juga, kami berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Kopman Pasaribu dapat dengan tegas menegakkan keadilan pemilu dan tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan pelanggaran pilkada," Sambung Tim Badan Bantuan Hukum Satika-Sarlandy.

Analisis Anak Literasi Siborongborong dan Sekitarnya) Bersikap Terkait Pilkada 2024 Mendatang di Kabupaten Tapanuli Utara 

Beberapa Generasi Millenial yang menyebut dirinya Anak Literasi Siborongborong dan Sekitarnya (Analisis) mengomentari proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. 

Penanggung Jawab anak Literasi Siborong-borong dan Sekitarnya, Efraim Nicholas Nababan menyampaikan mendengar isu-isu yang berkembang di masyarakat sekaitan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) yang diduga tidak pernah memberikan tembusan izin keramaian dan/atau izin kampanye kepada Jajaran Badan Pengawas Pemilu di Kecamatan dan/atau Desa. 

Sehingga menurutnya hal ini menunjukkan adanya dugaan ketidaknetralan Penyelengara Pemilu dalam proses perhelatan Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

"Kami selaku anak literasi Siborongborong dan sekitarnya merasa proses demokrasi di Tapanuli Utara akan mengalami kemunduran apabila dalam hal-hal administratif saja Pengawas Pemilu telah lalai dalam melakukan monitoring," ujarnya.

Siap menambahkan, selain itu dalam kesempatan ini kami berharap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara agar melakukan cross Check terhadap isu yang beredar di masyarakat ini dan memeriksa seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan PKD di Kabupaten Tapanuli Utara, guna melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang diterima dari Tim Kampanye dan/atau Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati Kabupaten Nomor urut 2. 

"Kami anak literasi Siborong-borong telah melakukan cross check terlebih dahulu kepada beberapa orang yang tidak mau disebutkan namanya yang terlibat aktif sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan PKD, dan mereka menyatakan benar bahwa mereka tidak pernah mendapat tembusan Surat izin keramaian dari Pasangan Calon Nomor urut 2 apabila hendak melakukan Kampanye," terbangnya.

"Kami menunggu bagaimana proses dan tanggapan yang akan dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sekaitan isu yang kami sampaikan ini. kami berharap pemilihan kepala daerah kabupaten tapanuli utara 27 November 2024 mendatang bersifat fair, sehingga pemenang di Kabupaten Tapanuli Utara adalah Pemimpin yang berintegritas dan tidak arogan," tandasnya.(ahmad rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com