Kuasa hukum Paslon 03 melapor ke Bawaslu Toba.(foto/ist) |
"Besok, Jumat (1/11/24) kita akan meminta klarifikasi kepada mereka. Sehingga dapat disimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani, Kamis (31/10/24).
Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon 03 Effendi - Murphy, Rikardo Hutapea pada Rabu (30/10/24).
Menurut Rikardo, perbuatan yang diduga melanggar tahapan pada masa kampanye itu, sebutnya disiarkan di radio pada hari Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib dan hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
"Ini laporan kita terkait, Paslon nomor urut 01 menayangkan lagu kampanye di siaran radio Karisma FM yang pada intinya lagu itu mengajak memilih Paslon 01," sebut Rikardo
"Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan bahwa kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang. Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye," sambungnya.
Untuk melengkapi laporan mereka menyerahkan dokumen kepada Bawaslu Toba berupa, VCD yang berisi vidio pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye Paslon 01.
Atas kondisi ini, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Toba diharapkan mampu menegakkan aturan dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Harapan kita Bawaslu menindak tegas untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye saya rasa KPU juga sudah mensosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media," tandasnya. (ac)