Bobol Rumah, Polres Tanjungbalai Bekuk Udin Kelelawar di Kontrakannya

Sebarkan:
Tersangka Udin Kelelawar (dua dari kanan) ditahan kepolisian. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tersangka pelaku pencurian, SP alias Udin Kelelawar (47), warga Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sedangkan seorang pelaku lainnya, B alias Adek (56), warga Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, hingga kini masih DPO Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa mengatakan, pelaku pencurian ditangkap berdasarkan laporan korban, Heriwati, warga Jalan Sayuti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Penccurian di rumah korban terjadi Selasa 17 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB. “Pelaku masuk melalui pentilasi jendela di lantai III rumah korban. Atas laporan ini kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus olah TKP,”kata IPTU Bima, Rabu (10/10/2024).

Atas kejadian ini korban kehilangan 2 unit AC, 3 unit TV, 2 unit Kulkas, 1 unit Kipas Angin, dll dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah. “Tersangka Udin Kelelawar ditangkap di kontrakannya Jalan Pulau Ujung, Rabu dini hari pukul 05.30 WIB,” terangnya.

Kepada penyidik, Udin Kelelawar mengaku melakukan kejahatan bersama rekannya B alias Adek yang kini masih dalam DPO. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah hasil curian sebagai barang bukti. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com