Curi Handphone, IRT Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka MY (35) mengenakan baju tahanan. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Seorang IRT berinisial MY (35) diringkus Satreskrim Polsek Teluk Nibung di rumahnya di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang.

Tersangka MY ditahan atas dugaan pencurian handphone milik Faridah (54), warga Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi mengatakan, pencurian terjadi Senin 21 Oktober 2024, sekira pukul 11. 00 WIB. Saat itu, tersangka MY masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu rumah, lalu mengambil handphone milik korban.

“Atas laporan korban, dan keterangan saksi-saksi, tersangka MY kita amankan dari rumahnya bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek IPTU Rinaldi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com