PALUTA (MM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan monitoring dan pemantauan langsung pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap melalui Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rahmat Saleh Harahap menyampaikan kegiatan monitoring ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yakni 15-16 Oktober 2024.
“Kita jadwalkan 2 hari yakni 15-16 Oktober 2024 dan kita terbagi atas 6 tim untuk melakukan monitoring dengan mengambil sampel 3 desa untuk setiap kecamatan,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Rahmat menyebut, monitoring ini dilakukan untuk memastikan pengumuman DPT untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan di setiap desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tambahnya, pengumuman dilakukan oleh petugas pemilu sementara (PPS) setiap desa dengan menempelkannya di papan informasi kantor desa atau tempat-tempat umum yang mudah untuk dijangkau masyarakat.
“Pengumuman DPT ini wajib dilakukan dengan menempelkannya di papan informasi kantor desa atau tempat umum lainnya agar masyarakat bisa melihat apakah sudah terdaftar atau belum. Jika ada warga yang belum terdaftar, agar segera melaporkannya kepada PPS setempat,” jelasnya.
Selain itu, jelas Rahmat, monitoring ini juga memastikan apakah masyarakat khususnya pemilih pemula yang sudah masuk dalam DPT, sudah memiliki KTP elektronik atau hanya surat keterangan saja.
Selain memantau dan memastikan DPT apakah sudah diumumkan di kantor desa/kelurahan dan tempat strategis, juga dilakukan pengarahan kepada PPK/PPS tentang alur proses pemutakhiran data pemilih diantaranya Daftar Pemilih Khusus (DPK) selanjutnya setelah DPT ditetapkan.
“Jika belum memiliki KTP-el, dianjurkan agar segera untuk mengurusnya dengan dibantu oleh pihak pemerintah desa,” pungkasnya. (Yasir)