![]() |
Sejumlah karangan bungan ungkapan apresiasi dikirimkan ke Mapolda Sumut. (foto/ist) |
Di awali Kekecewaan Suriyadiharto Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas Kontrak pembayaran KPR rumah melaporkannya ke Krimsus Frismondev Polda Sumatra Utara.
Kanit Fismondev Polda Sumut AKP Diana, mengatakan, RP yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah sah kita jadikan Tersangka, namun dalam keadaan sakit beliau belum kami tahan dan GM Bank Muamalat Pun sudah Kami tetapkan juga sebagai tersangka," kata AKP Diana, beberapa waktu lalu.
Dengan Penetapan tersangka yang telah di lakukan Polda Sumut kepada GM dan Notaris, Apresiasi Kerja baikpun diucapkan Lembaga Hukum Trifa sekaligus Kuasa hukum Suriyadiharto di depan Gedung Polda Sumut.
"Ini harus kita apresiasi, Kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan para mafia Nasabah Bank. Kalau ini tidak segera di lakukan, saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani Yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi," kata Ketua LSM Penjara Adi Warman.
Hal senada juga dikatakan Hj. Tri Atnuary, SH. Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto mengatakan, atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidakadilan kepada masyarakat yang telah dizolimi.
"Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan Upaya langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya," tegas Tri.(Abdul meliala)