Manager dan Notaris Bank Ditetapkan Tersangka, Kantor Hukum Trifa Apresiasi Polda Sumut

Sebarkan:
Sejumlah karangan bungan ungkapan apresiasi dikirimkan ke Mapolda Sumut. (foto/ist)
MEDAN - Sejak bergulirnya kasus Penipuan dan Penggelapan yang 'mangkrak' sejak tahun 2021 kini Financing & Analyist Manager Subangut & Sumsel Bank Muamalat  Kota Medan berinisial HN dan RP  selaku Notaris ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

Di awali Kekecewaan Suriyadiharto Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas Kontrak pembayaran KPR rumah melaporkannya ke Krimsus Frismondev Polda Sumatra Utara. 

Kanit Fismondev Polda Sumut AKP Diana, mengatakan, RP yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah sah kita jadikan Tersangka, namun dalam keadaan sakit beliau belum kami tahan dan  GM Bank Muamalat Pun sudah Kami tetapkan juga sebagai tersangka," kata AKP Diana, beberapa waktu lalu.

Dengan Penetapan tersangka yang telah di lakukan Polda Sumut kepada GM dan Notaris, Apresiasi Kerja baikpun diucapkan Lembaga Hukum Trifa sekaligus Kuasa hukum Suriyadiharto di depan Gedung Polda Sumut. 

"Ini harus kita apresiasi, Kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan para mafia Nasabah Bank. Kalau ini tidak segera di lakukan, saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani Yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi," kata Ketua LSM Penjara Adi Warman.         

Hal senada juga dikatakan Hj. Tri Atnuary, SH. Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto mengatakan, atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan terima kasih  sebesar besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidakadilan kepada masyarakat yang telah dizolimi.

"Saya bersama Suriyadiharto  akan melakukan  Upaya langkah hukum dan menjerat tersangka  dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut  di pengadilan nantinya," tegas Tri.(Abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com