Tim Advokad dan Konsultan Hukum, Awaluddin SH. (foto/ist) |
Surat bernomor 01/THA-SADARO/IX/2024, tertanggal 26 September 2024, ditandatanngani tim advokat, Awaluddin SH dan Muhammad Danil SH, ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Batu Bara.
Adapun point keberatan yang disampaikan yaitu atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024, sesuai Keputusan KPU Batu Bara nomor: 897 tahun 2024 atas nama paslon Bupati dan Wakil bupati Ir. H. Zahir MAP dan Aslam Rayuda SE, MM dan atas nama paslon Bupati dan Wakil Bupati H Baharuddin Siagian SH,MSI dan Syafrizal SE, MAP.
Awaluddin didampingi Danil mengatakan, pihaknya sebagai pemohon keberatan atas berita acara Pleno KPU Batu Bara nomor 897 tahun 2024, yaitu menetapan paslon Zahir – Aslam Rayuda dan paslon H Baharuddin – Syafrizal.
Dijelaskannya, untuk calon Bupati nomor urut 3, Zahir sebagaimana diketahui sesuai hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 29 Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana terkait dugaan suap dalam seleksi CASN PPPK formasi 2023 di Batu Bara.
Sesuai pasal 7 huruf I UU nomor 1 tahun 2015, menyebutkan persyaratan calon Bupati disebutkan salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
Jika mengacu UU nomor 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i dan dikaitkan dengan poin 3 dan UU nomor:1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian perysaratan administrasi calon dan penetapan paslon bupati/wakil bupati yang mensyaratkan harus melampirkan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan surat SKCK.
Oleh karena itu, pemohon berkeyakinan tercatat SKCK yang diterbitkan Polres Batu Bara kepada calon Bupati Zahir tersangkut pidana suap seleksi CASN PPPK formasi 2023.
“Kita berpendapat calon Bupati Zahir tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Batu Bara 2024,” pungkas Awaluddin, Selasa (1/10/2024).
Sementara untuk calon Bupati H Baharuddin merupakan ASN aktif. Berdasarkan PKPU Nomor: 8 tahun 2024 pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4, dijelaskan Calon yang berstatus ASN harus menyerahkan laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian yang diserahkan pada saat pendaftaran paslon bagi calon yang diusulkan oleh parpol peserta pemilu dan atau gabungan parpol peserta pemilu.
Point 2 dijelaskan, Paslon ASN harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebahai ASN yang tidak dapat ditarik kembali. Point 3, Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang.
Point 4, Keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon: a) Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, b) Surat Keterangan pernyataan pengunduran diri sedang diproses pejabat berwenang.
“Tim kita menerima informasi bahwa H Baharuddin hingga penetapan calon bupati/wakil bupati pada tanggal 22 Setember 2024 belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN sebagaimana diatur dalam PKPU nomo 8 tahun 2024 pasal 26,” pungkas Awaluddin.
Oleh karena itu, Tim Pemenangan Darwis_Oky berkeyakinan H Baharuddin tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Batu Bara Pilkada 2024.
Sedangkan calon wakil bupati Syafrizal juga masih berstatus anggota DPRD Batu Bara aktif. Dan yang bersangkutan juga belum menyerahkan persyaratan sbagaimana diatur dalam PKPU. Dan perysaratan ini sejalan dengan putsan MK nomor: 12/PUU-XXII/2024, maka Bupati Syafrizal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati. (zein)