Audi Murphy Sitorus saat menjabat Sekdakab Toba.(foto/ist) |
Kekosongan perayaan KORPRI di Kabupaten Toba sangat disayangkan oleh Audi Murphy Sitorus yang pernah menjabat Sekretaris Kabupaten Toba dan sekaligus sebagai kontestan pilkada Toba sebagai Wakil Bupati yang unggul dalam hitungan cepat.
Menurut dia, dalam ulang tahun ke 53 ini, hendaknya ASN mencermati apa yang termaktub dalam Panca Prasetya KORPRI dan Pasal 14 Anggaran Dasar KORPRI yaitu menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota.
"Namun sebagian besar anggota KORPRI, kurang memaknai arti yang termaktub dalam Panca Prasetya KORPRI dan AD KORPRI, yang dengan sadar atau tidak, melenceng dari sifat netral seorang anggota KORPRI yang juga seorang ASN," ujar Murphy, Sabtu (30/11/24)
Lanjutnya, pilkada baru usai, banyak anggota KORPRI yang mempertontonkan sifat tidak netral di hadapan masyarakat, khususnya di Kabupaten Toba.
"Saya sebagai orang yang pernah memimpin organisasi KORPRI selama 10 tahun di Kabupaten Toba Samosir/Toba, miris melihat keadaan tersebut," sebutnya
"Semoga tindakan itu tidak mencoreng nama baik organisasi dan juga kariermu," sambungnya sedih.
Seperti diketahui, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dibentuk dengan Keppres No. 82 Tahun 1971, tanggal 29 November 1971, sebagai wadah tunggal organisasi kedinasan PNS/ASN.
Pembentukan KORPRI ditujukan untuk ikut memelihara serta memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara. Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14, AD KORPRI.
Sebagai wadah tunggal organisasi kedinasan, KORPRI memiliki janji, yang dikenal dengan Panca Prasetya KORPRI yaitu: Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RI, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh, rahasia jabatan dan rahasia negara, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selanjutnya, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI dan menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. (ac)