KPU Toba gelar sosialisasi pemungutan suara di TPS. (foto/ist) |
Menurut Devisi Perencanaan, data dan informasi KPU, Posman Naiborhu bahwa, KPPS mengatur proses pencoblosan di TPS bagi masyarakat untuk memberikan suara dalam menentukan hak pilihnya di bilik suara.
Diterangkannya, yang dapat memasuki lokasi TPS yang sudah diberikan garis pengaman hanya petugas. Kecuali atas panggilan untuk antrian untuk memberikan hak suara di bilik suara.
"Saat menjalankan tugasnya masyarakat atau siapapun tidak boleh mengganggu konsentrasi petugas TPS. Hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi yang mengakibatkan salah menuliskan pendataan," terang Posman, Jumat (22/11/24).
Namun tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengabadikan proses jalannya pilkada di TPS seperti pengambilan foto dan video sebatas mampu menjaga jarak dan tidak memasuki tempat yang sudah diisolasi petugas.
"Semisal siapapun mengambil foto dan video jangan sampai mengarahkan petugas untuk mendekatkan C1 kepada pengambil dokumen agar lebih jelas, ini mengganggu konsentrasi mereka melakukan perekapan," tandasnya.
Pihak KPU Toba juga mengajak insan pers untuk menyebarluaskan informasi melalui produk jurnalistik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tahapan pilkada di Kabupaten Toba, baik secara langsung kepada masyarakat karena insan pers sudah tentu memahaminya sehingga terwujud pilkada yang aman dan sejuk.
Penyampaian tersebut disampaikan KPU saat, Sosialisasi Penyampaian dan Penyebarluasan Informasi Pilkada Serentak 2024 di Toba. kepada Insan Pers. (ac)