Saat Razia gabungan digelar di Balige.(foto/ist) |
"Kendaraan Bermotor yang mendapat Teguran sebanyak 50 Unit yaitu 10 unit R2, 30 unit R4, dan 10 unit R6," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Toba, Ipda Jefriadi Silaban, Jumat (15/11/24)
"Sedangkan Kendaraan Bermotor yang di Tilang Manual sebanyak 15 Unit yaitu 6 unit R2, dan 9 Unit R4," sambungnya.
Menurut dia, razia melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toba, Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Subdenpom I /2- Balige dan Dinas Perhubungan telah bekerja secara efisien untuk menegakkan aturan terkait pajak kendaraan bermotor.
"Langkah-langkah penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang dia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Toba.
Pihak kepolisian akan terus menggelar kegiatan-kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan pajak.
Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui ketaatan hukum, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor
Polres Toba mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba untuk melengkapi dokumen kendaraan, legalkan STNK dan surat surat kendaraan juga di lengkapi dengan SIM dan jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas dengan pakai helm SIM.
Razia dilakukan dibeberapa titik, salah satu di Jl.SM Raja Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara. (ac)