Tokoh Pemuda Sumut Alfredo Sihombing. (foto/ist) |
Demikian diungkapkan Tokoh Pemuda Sumut Alfredo Sihombing kepada wartawan, terkait soal pengangkatan Plt Dirut Perumda Tirtanadi Medan, Sabtu (7/12/2024).
Disebutkan Alfredo, seharusnya ,Kadis Kominfo Sumut llyas Sitorus jangan hanya asbun memberi komentar terkait peraturan pemerintah tentang BUMD, terlebih pergantian dan pengangkatan Plt Dirut.
Perlu diketahui, kata Alfredo, merebaknya isu pergantian dan pengangkatan Arief S Trinugroho menjadi Plt Direktur Utama (Dirut) dinilai tidak memenuhi unsur terkait batasan usia sudah melebihi 60 tahun.
Seharusnya, sebagai corong komunikasi di Pemprovsu, Illyas harus mampu memahami dan memberikan informasi yang jelas kepada media dan jangan hanya melihat kulit luarnya saja.
Artinya, kata Alfredo, secara aturan Pj Gubsu A Fatoni berhak mengganti atau menempatkan Plt Dirut Perumda Tirtanadi yang baru asal sesuai dengan peraturan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD di Pasal 17 ayat 1 menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksana tugas pengurus BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Sedangkan di ayat 2 menyebutkan Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paking lama 6 bulan.
Demikian juga di pasal 3 dipertegas jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris , pengurus perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan Pengurus Perusahaan Daerah oleh RUPS.
Artinya, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu Plt pengurus BUMD sampai dengan pengangkatan Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota defitinif paling lama 6 bulan,"ujar Alfredo.
Informasi Sepotong
Ketidak sinkronan penyampaian informasi ini, lanjut Alfredo, terkesan ada kekhawatiran Pengangkatan Plt Dirut Perumda Tirtanadi akan menuai kritikan dari semua pihak termasuk anggota DPRD Sumut.
Untuk itu, Alfredo menyampaikan agar Pemprovsu memahami landasan hukum pengangkatan direktur PDAM dicantumkan dalam suatu keputusan kepala daerah jika berbentuk perumda atau tercantum dalam keputusan RUPS jika berbentuk perseroda.
Artinya, pengangkatan Komisaris/Dewan Pengawas PDAM Komisaris adalah organ perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perseroda.
Sedangkan, dewan pengawas adalah organ perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perumda.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris memenuhi syarat seperti sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Selain itu memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,berijazah paling rendah S-1, dan batas usia paling tinggi 60 tahun.
Ketentuan ini semuanya harus disampaikan kepada masyarakat dan tidak asal bunyi dan memberikan informasi sepotong-sepotong.
Dalam kaitan ini, Pj Gubsu juga harus duduk bersama termasuk minta masukan DPRD Sumut,, wartawan untuk memberikan informasi yang jelas terkait kelangsungan Perumda Tirtanadi yang sehat, dan bila perlu menempatkan orang yang tepat dam mengerti menajemen BUMD, tandas Alfredo.(ahmad rizal/rel)