Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sumut, Ifrizal. (foto/ist) |
“Siapapun calon kepala daerah yang menggugat di MK kita harapkan bisa ikut juga menjaga suasana kondusif. Hal ini karena memang MK itu jalur konstitusional yang dapat ditempuh para calon kepala daerah,” kata Ifrizal kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Itrizal menekankan agar KPU sebagai pihak termohon di MK juga dapat memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya atas dalil pemohon (calon kepala daerah) dalam sengketa tersebut. Juga Bawaslu sebagai pihak terkait harus memberikan keterangan yang berimbang.
“Peran KPU dan Bawaslu tentu sangat besar. Kita ingin gugatan yang disampaikan para kepala daerah dengan berbagai dalil bisa menjadi pelajaran dan evaluasi bagi penyelenggara pemilu ke depan,” tegas Ifrizal.
TePI Sumut sendiri dikatakan Ifrizal juga melakukan pemantauan terhadap hasil pilkada di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Ifrizal mengapresiasi peran kepolisian yang telah berhasil melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban di Pilkada Serentak 2024 ini.
“Alhamdulillah persoalan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) banyak berkurang di pilkada 2024 ini. Tentunya peran jajaran KPU dan Bawaslu serta pihak kepolisian menjadi sangat penting,” kata Ifrizal.(tan/rel)