Dinas Pendidikan Batu Bara Diterpa Isu Wajibkan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Pengecatan Ruang Belajar

Sebarkan:
Kantor Dinas Pendidikan Batu Bara. (foto/dok)
BATU BARA (MM) – Belum juga mereda sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara, kini instansi tersebut kembali diterpa isu tak sedap. 

Kali ini, muncul kabar adanya kewajiban bagi sekolah dasar negeri (SDN) untuk melakukan pengecatan ruang belajar dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

Informasi yang diperoleh medanmerdeka.com menyebutkan, setiap kepala sekolah SDN di sejumlah kecamatan di Batu Bara menerima arahan agar segera melakukan pengecatan seluruh ruang belajar dan ruang kepala sekolah. Bahkan, harga satuan cat dan biaya pekerja disebut sudah ditentukan, dengan rincian masing-masing sekolah memiliki enam ruang kelas dan satu ruang kepala sekolah.

Berdasarkan informasi tersebut, setiap sekolah diwajibkan menyediakan tujuh kaleng cat ukuran 25 kilogram, dengan harga Rp750 ribu per kaleng, serta upah tenaga kerja sebesar Rp7 juta. Jika dijumlahkan, maka total biaya yang harus dikeluarkan setiap sekolah mencapai sekitar Rp12,25 juta.

Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah dan guru. Pasalnya, penggunaan dana BOS diatur secara ketat melalui Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, yang membatasi alokasi dana hanya untuk kebutuhan operasional tertentu yang mendukung proses belajar mengajar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Batu Bara, Ardat Ahmad, membantah adanya kewajiban tersebut. Ia menegaskan, tidak ada instruksi dari dinas yang mewajibkan sekolah melakukan pengecatan ruang belajar.

“Pengecatan dilakukan hanya jika memang diperlukan. Semua dikembalikan kepada kebijakan masing-masing sekolah. Kalau memang urgen dan mendesak, silakan dilakukan, tapi tidak ada kewajiban,” tegas Ardat Ahmad kepada medanmerdeka.com, Senin (13/10/2025).

Saat ditanya apakah benar perintah pengecatan tersebut berasal dari atasan di Dinas Pendidikan, Ardat dengan tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya instruksi semacam itu. “Saya tidak pernah mendengar ada perintah seperti itu dari pimpinan,” ujarnya singkat.

Meski demikian, sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, beberapa kepala sekolah mengaku merasa tertekan karena informasi tersebut disampaikan secara lisan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Mereka khawatir akan mendapatkan sanksi jika tidak melaksanakan pengecatan sesuai arahan yang beredar.

Isu ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi Dinas Pendidikan Batu Bara. Sebelumnya, lembaga tersebut tengah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi dana Bimtek Guru Sertifikasi yang disebut merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Batu Bara masih melanjutkan proses penyelidikan kasus Bimtek, sementara dugaan praktik penyalahgunaan dana BOS untuk pengecatan ruang belajar masih terus dikonfirmasi ke berbagai pihak terkait.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Batu Bara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com