![]() |
Dua pengedar narkoba diringkus Polres Simalungun. (foto/ist) |
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Melialamengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada pukul 14.30 WIB di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok.
Tim Sat Narkoba, menangkap tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan Dinal, petugas menyita sabu seberat 13,54 gram, enam butir pil ekstasi seberat 2,68 gram, timbangan elektrik, dan plastik klip.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 17.00 WIB, tim yang sama melanjutkan operasi di sebuah kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan. Di lokasi ini, petugas menangkap Tumpal Gultom (50), warga Kampung Tempel, Nagori Tiga Dolok. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 26,09 gram, ganja seberat 135,8 gram, dan uang tunai Rp 385.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
AKBP Choky mengatakan, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkoba dari bandar yang berbeda. Rahdinal mengaku memperoleh barang dari seorang bernama Habib di Sei Rampah, sementara Tumpal mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial RM di Tiga Dolok.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi atas kinerja Sat Narkoba Polres Simalungun. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika. Polisi akan terus melakukan langkah tegas untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tegas mantan Dirtipedsus Bareskrim Polri ini.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berencana melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. [Abdul meliala]