Polisi Ringkus IRT Jualan Narkoba di Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka narkoba H (36) diringkus kepolisian. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, meringkus seorang IRT berinisial H (36), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.  Dari tangan perempuan ini, diamankan sejumlah paket narkoba yang siap edar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Rabu (15/1/2025) mengatakan, penangkapan tersangka H menindaklanjuti laporan warga.

Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan undercover buy dengan memesan narkoba pada Jumat (10/1/2025) pukul 23.00 WIB.”Pelaku kita amankan ketika menyerahkan barang bukti narkoba,” kata AKP Supriyadi.

Dari tangan tersangka H, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu 0,23 gram, 6 pelastik klip berisi narkoba 1,28 gram, 5 paket klip berisi 0,28 gram dan 1 unit sepeda motor Vario tanpa plat kendaraan dan uang tunai Rp1,7 juta.

“Tersangka mengaku narkoba miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial B (lidik). Untuk pengembangan tersangka dijebloskan ke tahanan,” pungkas AKP Supriyadi. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com