![]() |
Tersangka narkoba H (36) diringkus kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Rabu (15/1/2025) mengatakan, penangkapan tersangka H menindaklanjuti laporan warga.
Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan undercover buy dengan memesan narkoba pada Jumat (10/1/2025) pukul 23.00 WIB.”Pelaku kita amankan ketika menyerahkan barang bukti narkoba,” kata AKP Supriyadi.
Dari tangan tersangka H, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu 0,23 gram, 6 pelastik klip berisi narkoba 1,28 gram, 5 paket klip berisi 0,28 gram dan 1 unit sepeda motor Vario tanpa plat kendaraan dan uang tunai Rp1,7 juta.
“Tersangka mengaku narkoba miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial B (lidik). Untuk pengembangan tersangka dijebloskan ke tahanan,” pungkas AKP Supriyadi. (zein)