![]() |
Tersangka M mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara diwakili Kasat Narkoba AKP Supriyadi, mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas pelaku dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKP Supriyadi, polisi mengidentifikasi tersangka M (32), warga Jalan Patimura. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap pelaku.
Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka M mencoba membuang barang bukti narkoba dalam kemasan 2 pelastik klip, namun berhasil diamankan petugas lapangan.
Adapun barang bukti diamankan berisi 0,30 gram dan 0,29 gram sabu-sabu, Turut diamankan 1 dompet pelaku berisi uang tunai Rp95 ribu. “Tersangka M mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinsial A (lidik),” terang AKP Supriyadi, Rabu (5/2/2025). (zei)