Coba Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Pantai Burung Diringkus Polisi

Sebarkan:
Tersangka M mendekam di terali besi. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Polres Tanjungbalai meringkus tersangka narkoba di Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara diwakili Kasat Narkoba AKP Supriyadi, mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas pelaku dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKP Supriyadi, polisi mengidentifikasi tersangka M (32), warga Jalan Patimura. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap pelaku.

Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka M mencoba membuang barang bukti narkoba dalam kemasan 2 pelastik klip, namun berhasil diamankan petugas lapangan.

Adapun barang bukti diamankan berisi 0,30 gram dan 0,29 gram sabu-sabu, Turut diamankan 1 dompet pelaku berisi uang tunai Rp95 ribu. “Tersangka M mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinsial A (lidik),” terang AKP Supriyadi, Rabu (5/2/2025). (zei)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com