Kuasa Hukum Nainggolan Partners Minta Perumnas Sentraland Kembalikan Uang Kliennya

Sebarkan:
Kuasa hukum Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH, MH,
MEDAN (MM) – Kuasa hukum Nainggolan & Partners, Marimon Nainggolan SH, MH, mendesak pihak Perumnas Sentraland, untuk segera mengembalikan uang Rp 344.954.000, kepada kliennya Halim (45). 

Desakan ini dikarenakan Perumnas Sentraland hingga kini tidak juga membangun 1 unit rumah yang dicicil kliennya hingga lunas. Bahkan, unit pengganti yang dijanjikan justru dengan luas yang lebih kecil, sehingga merugikan kliennya.

Marimon Nainggolan menceritakan, sebelumnya Halim (45), warga Jalan Tapanuli Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, mencicil 1 unit rumah susun di Perumnas Sentraland tahun 2017.

Rusun yang dicicil seharga Rp347.292.940,50, dengan nomor pesan 412, dengan rincian objek Blok, Lantai & Unit: SAN/P2/59. Luas Semi Gross: 17, 96 M2. Luas Net : 9, 29 M. Type : Kios, dengan cicilan Rp.9.851.600/bulan. 

"Cicilan 1 dibayar klien kami ke  rekening salah satu bank yang kemudian diperkuat dengan kwitansi tanda terima tertanggal 13 April 2017," kata Marimon, Kamis (20/2/2025).

Setelah pembayaran cicilan 12 bulan, Perumnas Sentraland bersama kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Satuan Area Komersil "Perumnas Sentraland Medan" dengan Nomor Sukaramai/01/438/IV/2018 tertanggal 15 April 2018. “Sejak itu, kline saya konsisten membayar cicilan dan uang muka dengan nilai Rp.344.954.000,- kepada perusahaan,” terangnya.

Seyogianya, sambungnya, Perumnas Sentraland, menyelesaikan pembangunan rumah milik klinenya pada Desember 2019. Namun hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. “Mereka hanya sebatas janji akan membangun, kenyataannya tidak,” pungkasnya.

Anehnya, pihak perusahaan meminta klien  kami untuk menerima rumah pengganti dengan luas dan ukuran yang lebih kecil. “Bahkan tanpa kompensasi. Ini jelas merugikan klien kami,” ujarnya.

Karena tidak ada tanggungjawab, dari Perumnas Sentraland, pihak klien mengakukan surat pembatalan pembelian unit rumah rusun pada 13 maret 2020, sekaligus meminta pengembalian uang Rp.344.954.000,- dengan cara tunai dan sekaligus lunas, namun tidak pernah direalisasikan.

“Tindakan Perumnas Sentraland diduga kuat melawan hukum. Jika uang tersebut tidak juga dikembalikan, maka klien kami dapat menggunakan hak hukumnya untuk menuntut perusahaan Perumnas Sentraland Medan dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan wewenang) serta TPPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Pihaknya mendeadline Perumnas Sentraland untuk segera mengembalikan uang tersebut paling lambat hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 dan berkaitan dengan denda ataupun kerugian yang timbul diakibatkan secara yuridis akan dipertimbangkan klien kami solusi yang patut. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com