Laporan Tak Diproses, Konsumen Kecewa dengan BPSK Sibolga

Sebarkan:
Kantor BPSK Sibolga. (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Seorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tamy Arfhandi Sianturi, menyesalkan kinerja Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). 

Lembaga ini dituding "masuk angin" karena tak kunjung memproses laporan yang dimasukkannya sejak 3 November 2024 lalu. 

"Di sini, saya merasa kecewa dengan pelayanan BPSK Sibolga. Sudah empat bulan, tapi laporan saya tersebut belum juga diproses. Ini tentunya sudah melanggar Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Tamy kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Tamy tidak menyangkal, semua faktor pendukung kelengkapan berkas laporannya tersebut sudah dilampirkannya. Bahkan, Tamy juga mengaku bahwa dia juga sudah pernah mempertanyakan perihal itu kepada salah seorang anggota Sekretariat BPSK Sibolga, Lukman Silaban. 

Namun, Lukman mengalaskan permasalahan itu akibat adanya pergantian kepengurusan. Sementara Tamy mengaku mengetahui bahwa kepengurusan baru LPSK Sibolga, baru dilantik Februari 2025. 

"Artinya apa? sebelum kepengurusan baru dilantik, tentunya sudah ada dong proses. Tapi kenyataannya masuk angin. Maka itu, BPSK Sibolga ini lebih baik dibubarkan saja, jika memang mereka tidak mampu menyelesaikan permasalahan konsumen. Karena selain tidak berfungsi, juga menghabiskan anggaran negara," tuturnya. 

Anggota Sekretariat BPSK Sibolga, Lukmana Silaban, yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp (WA) nya terkait laporan Tamy Arfhandi Sianturi tersebut, tampaknya tidak dapat memberikan keterangan. Sebab, dari jawaban yang diberikannya, Lukman hanya mampu menjawab terkait periodisasi kepengurusan anggota LPSK Sibolga 2019-2024 yang telah berakhir. 

"Maaf pak!! kebetulan SK anggota BPSK periode 2019-2024 sudah berakhir pada pertengahan Desember 2024," ujar Lukman singkat. 

Tamy Arfhandi Sianturi sebelumnya melaporkan ke LPSK Sibolga perihal permasalahan kerusakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan di kompleks perumahan yang ditempatinya, yakni Perumahan Sibuluan Asri di Kecamatan Pandan, Tapteng. Laporan itu dimasukkan Tamy ke BPSK Sibolga pada 3 November 2024 lalu. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com