![]() |
Empat WNA asal Myanmar ditetapkan tersangka penyelundupan manusia. (foto/ist) |
Sebanyak 264 imigran illegal Rohingya diselundupan menggunakan dua kapal mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (5/1/2025) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, penetapan 4 WNA TPPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi, tim berhasil mengantongi beberapa nama dari pelaku tindak pidana tersebut, diantaranya; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35) yang mana keempat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” tegas IPTU Adi, Senin, (17/2/2025).
4 tersangka berperan sebagai nahkoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian dan tersangka WNA yang menjadi tersangka tersebut memastikan bahwa kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
“Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka ini untuk mengangkut etnis imigran illegal etnis Rohingya agar sampai ke Aceh dengan alat bantu kompas yang turut kami amankan. Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli, diantaranya: ahli Imgrasi, ahli Hukum Pidana Internasional dan hukum pidana untuk menguatkan alat bukti serta memastikan bahwa terhadap perbuatan para pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Pihaknya menduga keempat WNA yang menjadi tersangka ini memiliki "jam terbang tinggi" terkait penyelundupan manusia.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dan atas tindakannya, NO, MU, SO dan AB disangkakan pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas IPTU Adi. (irwan)