![]() |
Pelaku pencurian mendekam di terali besi Polsek Tualang Raso, Tanjungbalai. (foto/ist) |
Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU HA Karo-karo mengatakan, tersangka PP ditangkap Jumat petang di Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Sebelumnya tersangka PP diburon berdasarkan laporan korban, berinsial AH, warga Jalan Kubah, Kelurahan keramat Kubah. Dalam laporan korban disebutkan kehilangan handphone, tabung gas dan uang tunai Rp1 juta, pada Rabu 5 Februari 2025.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka PP. Berdasarkan bukti ini, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar IPTU HA Karo-karo, Minggu (23/5/2025).
Atas perbuatannya tersangka PP dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP. Hingga kini tersangka HH masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti sudah diamankan. (zein)