![]() |
Pemusnahan narkoba dengan cara direbus di lapangan tembak Polres Asahan. (foto/ist) |
Pemusnahan dilakukan di lapangan Tembak Polres Asahan dihadiri perwakilan forkopimda diantaranya Kejari Asahan, Pengadilan Negeri Asahan dan sejumlah tokoh masyarakat Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya nyata dalam perang melawan narkoba. "Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Asahan. Barang bukti dimusnahkan yakni 115.269, 81 gram sabu-sabu, 19.532 butir pil ekstasi dan 9.900 gram ganja
Pemusnahan dilakukan dengan cara [dibakar/dilarutkan dalam air/cara lain yang digunakan] sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim dari Tim Labfor Polda Sumut dan disaksikan oleh penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta kuasa hukum para tersangka.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. (zein)