Ketua Majelis Hakim, Anita Silitonga juga memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa hingga 7 hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Anita Apriani Siagian, SH, menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Atas putusan Hakim, Anita mengaku pihaknya masih mempertimbangkan apakah banding atau tidak.
"Putusan ini kan masih 2/3 dari tuntutan Jaksa dan kita masih ada waktu 7 hari untuk berfikir apakah kita banding atau tidak. Saya selaku JPU akan meminta petunjuk dari pimpinan terkait kelanjutan kasus ini," ujar Anita saat dikonfirmasi usai sidang.
Ketua Boru Toba Marsada (Botoma), Rosanna Napitupulu pendamping paralegal korban mengaku menyayangkan rendahnya putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa, mengingat terdakwa merupakan seorang oknum Guru yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi siswa.
"Terdakwa ini kan profesinya seorang Guru, jujur tadinya kita berharap vonis yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan JPU, bukan malah turun jadi sembilan (9) tahun. Sebab, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh warga Toba, terkhusus para Guru agar jangan sampai ada anak yang menjadi korban kebejatan serupa" imbuh Rosanna ketika ditemui di Kantor Botoma.
Terdakwa, Winner Butarbutar telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2024. (Supratmin Hasibuan)