![]() |
Tiga pelaku sabu saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ASC (27) dan AS (31) warga Aek Manis, Kota Sibolga, serta J (35) warga Medan Tembung, Kota Medan. Ketiganya diringkus dari dua lokasi berbeda.
Tersangka ASC dan AS ditangkap di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, tepatnya di sebuah Homestay. Sedangkan tersangka J diamankan di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik, Tapteng tepatnya di depan Karaoke Hollyland.
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ASC dan AS berupa 1 paket sedang sabu-sabu, 1 unit HP Android, 1 unit kaca pirex, 1 unit jarum dalam pipet putih serta 1 unit sepeda motor matik.
Sementara dari pelaku J petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP android, 5 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu serta 6 set plastik klip kosong.
Sehingga dari ketiga pelaku berhasil disita barang bukti sabu seberat 3,70 gram, dengan rincian 1,46 gram dari pelaku ASC dan AS dan 2,24 gram dari pelaku J.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, Jumat (7/2/2025), mengatakan kronologi penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan pelaku ASC dan AS. Keduanya diketahui menjual sabu sebulan lalu dan memerolehnya dari tersangka J warga Medan saat sedang berada di Sibolga- Tapteng.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka J menjual sabu sejak 2 bulan lalu. Sabu diperoleh tersangka J dari seorang pria berinisial Z yang belum dapat ditemukan petugas," ucap Gunawan.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)