![]() |
Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Dijebloskan Terali Besi (foto/ist) |
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing B alias BT (51) warga Jalan Kirab Remaja dan T (36), warga Jalan N Tamban, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dengan teknik undercover buy. “Petugas berpakaian sipil menyamar sebagai pembeli memesan barang kepada tersangka B,” kata AKP Supriyadi, Senin (24/2/2025).
Tak mengetahui pembelinya anggota polisi yang menyamar, tersangka B kemudian menghubungi rekannya tersangka T, agar segera datang membawa narkoba yang dipesan polisi menyamar pembeli.
“Saat itu tersangka T didampingi tersangka B mengeluarkan barang yang dipesan. Begitu barang bukti terlihat, petugas langsung melakukan penyergapan kepada kedua tersangka,” jelas AKP Supriyadi.
Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 dompet berisi yang tunai Rp1,4 juta,sepeda motor, 2 unit handphone, 1 timbangan elektronik, 1 pelasitk klip 3,77 gram sabu-sabu, 3 paket sedang berisi 14,36 gram sabu-sabu dan 3 paket besar berisi 30,88 gram diduga sabu-sabu, 4 paket klip berisi 20,72 gram, 3 paket klip berisi 9,63 gram sabu. Kemudian 3 paket klip berisi 96,6 gram sabu-sabu, dan 2 paket berisi 1,29 gram sabu.
Kedua tersangka B dan T mengaku narkoba miliknya yang dibeli dari seorang pria berinsial Z yang kini masih dalam proses lidik. Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zein)