![]() |
BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Rantau Prapat dan BPKAD Monitoring Iuran Perangkat Desa Triwulan I. (foto/ist) |
Kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam pembayaran iuran guna memastikan manfaat pasti yang akan diterima oleh aparatur desa.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Non Aparatur Desa, dan Pekerja Rentan Desa. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan oleh Bendahara Umum/Kuasa Bendahara Umum setiap triwulan.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Rantau Prapat telah membayarkan klaim kepada aparatur desa dengan rincian: Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.438.173.140, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.405.000.000, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp.90.995.980.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, turut memberikan tanggapannya terkait kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa monitoring iuran perangkat desa merupakan langkah penting dalam memastikan keberlangsungan manfaat jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk aparatur desa.
“Kami mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu dalam memastikan iuran perangkat desa berjalan dengan baik. Dengan kepatuhan administrasi yang terjaga, hak-hak aparatur desa dalam mendapatkan perlindungan sosial dapat dipastikan terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris BPKAD Labuhanbatu, Ahmad Syaifuddin Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya menciptakan ketertiban administrasi dalam pembayaran iuran perangkat desa.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 sehingga manfaat perlindungan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh aparatur desa dan ahli waris mereka,” ujarnya.
Kegiatan monitoring yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin di ruang rapat Kabid Bendahara BPKAD Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Rantau Prapat dan BPKAD dalam memastikan kepatuhan administrasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyadari pentingnya perlindungan bagi aparatur desa melalui BPJS Ketenagakerjaan guna menghilangkan kecemasan tenaga kerja dan keluarganya dalam menjalankan tugas negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan perlindungan sosial bagi aparatur desa dan perangkatnya guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Rantau Prapat diwakili oleh Asni Frida Napitu selaku Account Representative dan Silvia Yunita Dewi selaku Penata Pengendalian Operasional. (ismanto panjaitan)