![]() |
Ilustrasi/net. |
MEDAN (MM) – Berdasarkan berita dengan judul “BRI Unit Pajak Sore Bakal Dipolisikan, Aset Orang Lain Dijadikan Jaminan Kredit” dengan link https://www.medanmerdeka.com/2025/02/bri-unit-pajak-sore-bakal-di-polisikan.html, berkaitan hal tersebut BRI Perdagangan melalui Branc Office Head, Ferdinand Rinaldo Tahamta menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Branch Office Head PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan Ferdinand Rynaldo Tahamata menegaskan bahwa surat tanah yang menjadi agunan pinjaman an. Delvi di di PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore adalah Akta Jual Beli (AJB) No. 12 tanggal 16 Juli 2024 dikeluarkan oleh notaris Rifa Ida Hafni, SH dan terdaftar PPAT No.109/KEP-17.3/III/2011. Dengan demikian kami berkeyakinan bahwa transaksi Jual antara Nurdin dan Delvi adalah legal dan sah secara hukum.
Sebagai bentuk itikad baik PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore telah mengadakan pertemuan dengan tim kuasa hukum saudara Nurdin (Daniel Fahmi) pada tanggal 07 Januari 2025 untuk memberikan penjelasan menjelaskan tentang agunan yang dipermasalahkan saudara Nurdin dan kuasa hukumnya namun dalam pertemuan tersebut tidak tercapai Kesepakatan.
Selanjutnya kami PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore kembali beritikad baik dengan melakukan mediasi dengan saudara Nurdin bertempat di RM DECO 100 di Indrapura pada tanggal 14 Februari 2025 dan pada saat itu sudah dijelaskan bahwa surat yang menjadi agunan pinjaman an. Delvi adalah sah sebagai agunan an. Delvi di PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan unit Pajak Sore.
PT. Bank BRI Branch Office (BO) Perdagangan senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corpotare Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Medanmerdeka.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.(mm/red)