![]() |
Sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat ditilang petugas. (foto/ist) |
PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan Polres Sergai melakukan Penindakan berupa Penilangan terhadap Pelanggar yang tercatat ada 56 kendaraan yang ditilang.
Dari 56 pelanggar yang ditilang dan ada 30 pelanggar yang sudah membuat surat Pernyataan agar tidak mengulangi dan kembali melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.
"Dilakukan Penindakan Berupa Penilangan sebanyak 56 Kendaraan bermotor dengan rincian pelanggaran, 26 Tidak menggunakan Helm, 20 Knalpot Tidak Sesuai spesifikasi teknis (Broong), dan 10 TNKB/Tidak menggunakan Plat Nomor Kendaraan," sebutnya. (rasum)