![]() |
Tersangka pelaku pencurian R alias M (38). (foto/ist) |
Sedangkan dua rekannya berinsial A (37) dan KK (35), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, dalam buruan alias DPO.
Kapolsek Tanjungbalai Utara, IPTU M Rony menerangkan, kasus pencurian terjadi Kamis 27 Februari 2025 dini hari, di Gudang Jalan Letjen Suprapto, Tanjungbalai Utara. Barang-barang yang hilang berupa 2 unit trfo lampu cumi biru 1500 watt dan 1 unit trafo cumi kuning 2000 watt.
Pencurian diketahui korban, RSO (43) warga Jalan Bambang Sagara, ketika memeriksa gudang di Jalan Suprapto. Berdasarkan olah tkp, pelaku masuk ke gudang menggunakan tangga, lalu membawa kabur trafo listrik. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Tersangka R alias M (38) berhasil dibekuk di rumahnya. Dari pemeriksaan, R mengaku melakukan kejahatan bersama dua temannya yang masih DPO. Atas perbuatannya tersangka dijeratpasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 tentang tindak pidana pencurian. (zein)