![]() |
Kantor Bupati Batu Bara dikelilingi kebun ubi. (foto:mm/zein) |
Salah satunya areal pertapakakan kantor Bupati di Jalinsim Medan-Asahan, tepatnya di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh. Puluhan hektare lebih areal pertapakan kantor berubah fungsi menjadi lahan perkebunan ubi yang hasilnya tak pernah masuk dalam kas daerah.
Pemanfaatan lahan atau set Pemkab Batu Bara, ini sudah bertahun-tahun terjadi. Namun semasa itu tak seorangpun berani bertindak. Bahkan, setiap tanam maupun panen, pengelola lahan bebas keluar masuk.
Sebelumnya. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Batu Bara melalui Kabid Aset Noval Boster akan berkordinasi dengan Satpol PP, untuk memberikan tindakan. Namun sebatas ucapan, bahkan pemanfaatan lahan semakin berani hingga puluhan hektare.
![]() |
Plank Imbauan Tak Digubris.(foto:mm/zein) |
“Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dilarang Memanfaatkan/Menguasai dan Tindakan Lain Tanpa Izin Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Ancaman Pindana, Pasal 167 Ayat 1 Dihukum 9 Bulan penjara, Pasal 389 Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara dan Pasal 551 Dihukum Denda”.
Namun sejak plank ini terpasang, belum satupun pengelola lahan yang tampak, menghentikan aktivitas di lapangan. Atau mereka yang diduga dibeking pejabat-pejabat Batu Bara menunggu sikap tegas Bupati Baharuddin memberangus tanaman ubi yang diduga tak memiliki izin dari pemerintah daerah. (Zein)