![]() |
Tersangka MT alias A (51), warga Desa Pon Sei Bamban. (foto/ist) |
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang mengatakan, penangkapan MT berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Penangkapan ini wujud komitmen Polri, khusus Polres Sergai dalam memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar rumput,” kata Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Minggu (23/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MT berperan sebagai juru tulis yang sudah enam bulan dengan omset perhari Rp200 ribu dan mengaku mendapatkan keuntungan 20 persen. Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 303 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara. (rasum)