![]() |
Kedua tersangka terduga pengedar sabu saat berada di Polres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Kedua pria yang diketahui masing-masing berinisial RP (31) dan RM (22), warga Kecamatan Sarudik, Tapteng ini, ditangkap di Jalan Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menyebutkan dari penangkapan kedua tersangka itu, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 2 gram (gr), satu unit Handphone (HP) Android dan satu bungkus rokok untuk menyimpan sabu.
"Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, tim Opsnal langsung bergerak dan meringkus kedua tersangka beserta barang bukti," ungkap Gunawan, Rabu (12/3/2025).
Dia mengatakan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan paket sabu selama dua bulan terakhir dan mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang biasa dipanggil "Pak Jeng" melalui komunikasi WhatsApp (WA).
"Kita sudah berupaya mencari keberadaan Pak Jeng ini di Kecamatan Sarudik, namun belum berhasil. Begitu juga penggeledahan rumah kedua tersangka didampingi kepala lingkungan setempat, tetapi kita tidak menemukan barang bukti tambahan," imbuh Gunawan.
Kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapteng serta memeriksa barang bukti di Labfor Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Pak Jeng selaku pemasok masih dalam perburuan. (jhonny simatupang)