![]() |
Pelaku curanmor saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Pelaku ditangkap di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada 11 Maret 2025 kemarin.
Sebelum diamankan, pelaku ternyata telah terlebih dahulu diamankan warga Desa Sikoran karena diketahui mencuri minyak milik warga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzi, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ketika korban Rasman Marbun, memarkirkan sepeda motor (septor) Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 6183 NM di area parkir Rumah Sakit Umum (RSU) FL Tobing Sibolga. Namun, keesokan harinya, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, septor tersebut hilang.
"Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polres Sibolga dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim," ungkap Rudi di dampingi Kabag Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (12/3/2025).
Rudi mengatakan, pada Senin, 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Pasma Pasaribu, menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. Terduga pelaku kebetulan sedang diamankan warga karena mencuri minyak.
"Tim Polres Sibolga yang berkoordinasi dengan Polsek Manduamas, Tapteng, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Manduamas. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut," tukas Rudi. (jhonny simatupang)