![]() |
Dua kawanan maling meringkuk di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolse Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim IPTU MY Dabutar, mengatakan, kedua tersangka ditangkap Senin malam, masing-masing DD (28) dan E (42) keduanya warga Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
“Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat pengembangan,” kata Kompol Faidir, Selasa (15/4/2025).
Penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian berdasarkan laporan Imam Afifullah (24). Pencurian motor Vario BK 4241 RAR dan handphone terjadi ketika korban tidur di mess Jalan STM Gang Persatuan, Kamis (3/4/2025).
Saat terjaga bangun pukul 05.00 WIB, Imam melihat sepeda motor yang di parkir di ruang tamu dan handphone sudah hilang. Setelah dilihat rekaman CCTV, ternyata barang miliknya dimaling tiga pria. Berdasarkan alat bukti ini, kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka DD (28) di kawasan Simpang Limun, Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dengan menangkap tersangka E (42).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abdul meliala)