![]() |
Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i. (foto/ist) |
“Untuk itu kita akan panggil pihak-pihak terkait dan akan kita klarifikasi. Dari sini nanti akan terungkap, kemana sertifikat aset termasuk juga dasar hukum mengapa aset bisa berpindah tangan,” kata Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i SH, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, kepada medanmerdeka.com, Selasa (29/4/2025).
Politisi PDI Perjuangan Syafi’I mengaku mengetahui raibnya sertifikat aset dari rekan-rekan media. Oleh karena itu, pihaknya akan menyusun agenda bersama komisi terkait untuk segera melayangkan panggilan RDP, diantaranya Direksi BUMD PT PBB, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setdakab, Kabid Aset dan pihak terkait.
Terkait terjualnya satu aset berupa ruko di komplek kantor BUMD di Jalinsum Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Syafi'i akan mempertanyakan apa dasar hukum dan bagaimana mekanisme penjualan atau pemindahtanganan aset tersebut.
“Ini patut kita pertanyakan, siapa pemberi rekomendasi sehingga aset bisa dijual dan lainnya digadaikan?. Sesuai undang-undang pengalihan aset dengan alasan apapun harus melalui persetujuan DPRD,’” pungkas Syafi’i. (zein)