![]() |
Tersangka Gondel diborgol petugas kepolisian. (foto:mm/zein) |
Korban Rizki Saputra, warga setempat. Ia kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 4483 TBX setelah dipinjam secara paksa oleh pelaku yang dikenal dengan nama Rian Pradana alias Gondel (31)warga desa yang sama.
Kapolsek Limapuluh AKP TL Simamora mengatakan, kasus pencurian ini bermula ketika korban, Rizki Saputra melewati rumah pelaku dan dipanggil untuk bergabung duduk bersama.
Setelah memarkirkan sepeda motor di samping rumah, korban duduk dan berbincang bersama pelaku dan saksi bernama Deni Deden. Deni sempat meminjam sepeda motor korban untuk membeli voucher internet, dan setelah digunakan, kendaraan tersebut dikembalikan ke tempat semula.
Namun, pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan ingin membeli es. Korban menolak karena hendak pergi bekerja. Meskipun demikian, pelaku langsung menyalakan motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Hingga sore hari, pelaku tidak kembali dan korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan korban Rizki, Kamis (22/5/2025) malam, tim Reskrim Polsek Limapuluh, menggerebek pelaku yang sedang tidur di rumahnya. Dengan upaya paksa, kepolisian menangkap pelaku di kamar tidur.
Dalam pemeriksaan, tersangka Gondel mengakui sudah menjual sepeda motor curian kepada seseorang. Dari hasil pengembangan, sepeda motor berhasil ditemukan sebagai barang bukti. "Saat ini pelaku bersama barang bukti motor curian sudah diamankan dan atas perbuatanya tersangka Gondel dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," ujar Kapolsek, Sabtu (24/5/2025). (zein)