![]() |
| Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam temu pers pemusnahan barang bukti narkoba. (foto:mm/dodi) |
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, perwakilan BNN Kabupaten Pasaman Barat, serta penasihat hukum tersangka.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti sebanyak 241,91 gram dari total 273,11 gram sabu-sabu yang disita dari tersangka MD,” ujar AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender yang dicampur cairan sabun, lalu dibuang. Sementara itu, sisa barang bukti sebanyak 31,2 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Pemusnahan ini adalah langkah pencegahan penyalahgunaan barang bukti dan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, Pasaman Barat.
“Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta,” ungkap AKBP Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Pasaman Barat tergolong rawan terhadap peredaran narkotika. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (Doni Setiawan)


