Respons Aduan di Facebook, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Dua tersangka bersama barang bukti narkoba diamankan kepolisian. (foto/ist)
TANJUNG BALAI (MM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Selatan, Rabu (21/5/2025) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat (DUMAS) yang dikirimkan melalui pesan Messenger Facebook kepada Kapolres Tanjung Balai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RRP alias Roy (48), warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari (32), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 9,41 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu sedotan, dan uang tunai sebesar Rp241 ribu.

"Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial," ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kemarin.

Saat hendak menggeledah rumah tersangka RRP, petugas sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun, dengan bantuan Kapolsek Tanjung Balai Selatan dan Kepala Lingkungan, proses penggeledahan dapat dilanjutkan.

Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai. Tersangka RRP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Bembeng, yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut.

Warga sekitar lokasi penangkapan menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Tanjung Balai atas cepatnya respons terhadap laporan masyarakat dan keberhasilan dalam menangkap para pelaku.

Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com