![]() |
Tersangka Aseng tak berkutik di dor polisi. (foto/is) |
Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dua laporan polisi atas kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka. Laporan tersebut berasal dari Sulastri, warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, dan M. Reza, warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Salah satu pencurian terjadi pada Senin (14/4/2025) di rumah korban Sulastri. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 150 BK 4451 AFQ, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Namun saat pengembangan kasus, ia melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Iptu Hamzar, Kamis (1/5/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Ia juga diketahui merupakan residivis dengan vonis dua tahun penjara pada 2023 dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk mencuri sepeda motor milik kenalan atau tetangganya," jelas Hamzar.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3421 SU.
Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya dan mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Awal Yatim)