![]() |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea. (foto/ist) |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, menjelaskan bahwa tawuran terjadi pada Jumat (2/5/2025) dini hari. Ketujuh pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Telah terjadi tawuran yang menyebabkan satu remaja meninggal dunia. Kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan,” ujar AKBP Oloan dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025).
Para tersangka yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18), dan MH (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Menurut Kapolres, tawuran melibatkan dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Mandiri (KRI) dan kelompok Warung Buk Jija (Warbuji). Tawuran dipicu oleh saling ejek di media sosial, yang kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan untuk bentrok di kawasan Pajak Pagi.
Namun sebelum sampai ke lokasi, kelompok korban terlebih dahulu bertemu dengan para pelaku di jalan.Korban yang mengendarai sepeda motor langsung diserang dan dibacok menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, jelasnya.
Fajar sempat larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah dan kehilangan banyak darah.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga merupakan otak dari aksi tawuran ini,” tutup Kapolres.[awal yatim]