![]() |
Tersangka Umar ditahan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan Rabu (30/4/2025) mengatakan, KDRT yang dilakukan terjadi di rumah di Desa Kwala Sikasim. Perselisihan terjadi ketika Umar mendesak istrinya untuk meminta bagian rumah warisan kepada orang tuanya.
Namun desakan ini ditolak istrinya Aminah. Mendengar hal ini, Umar marah besar sehingga mencekik dan memukuli kaki istrinya hingga lembam-lembam dan leher tergores.
Atas tindakan ini, Aminah membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara. Menindaklanjuti hal ini, penyidik kepolisian mengambil keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
Atas perbuatannya tersangka didampingi aparat desa Rabu pukul 06.00 WIB, diserahkan ke Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (zein)